Tebing Tinggi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Tim dari Divisi Keimigrasian laksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait guna menunjang pelaksanaan tugas dilapangan. (Rabu/05/04/2023) Tim dari Divisi Keimigrasian sambangi Kepolisian Resor Kota Tebing Tinggi.
Tim yang dipimpin oleh Analis Keimigrasian Madya I. Sabarita Br Ginting di terima Kanit Tipidter Fernando Sitepu. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempererat kerja sama yang telah terjalin sekaligus mensosialisasikan Cekal Mendesak selama 20 hari. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam bagi pihak kepolisian saat melakukan penyidikan terhadap suatu kasus.
“Selain untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Tebing Tinggi, kami juga hendak mensosialisasikan mengenai Cekal Mendesak selama 20 hari. Apabila penyidik Polres Tebing Tinggi sedang menangani kasus dimana terdapat indikasi pihak yang terlibat akan menghilang ke luar negeri, maka Polres tebing tinggi dapat mengajukan pencekalan. Pencekalan sendiri dapat diajukan dengan mengirimkan permohonan pencekalan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut”, ucap Sabarita.
Dengan demikian kami harapkan penanganan kasus dapat lebih optimal dengan menghadirkan para pihak yang terlibat. Pencekalan sendiri merupakan bentuk peran serta Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya penegakan hukum, tambahnya.
Pihak Polres Tebing Tinggi menyambut baik kedatangan Tim Divisi Imigrasi dan berharap sinergi yang terbangun antar kedua institusi semakin erat.