Medan - Pelaksanaan KKP HAM adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi WNI dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Menindaklanjuti hal itu, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan beserta tim verifikasi data wilayah Sumut, melakukan pemeriksaan dan verifikasi data awal tahap II yang disampaikan oleh Setda Kabupaten Dairi yang disampaikan perwakilan Bagian Hukum Setdakab Dairi Yusnita Sitorus. Hadir secara virtual dan memonitor melalui sambungan telepon Kabag Hukum Arjuna Nainggolan, menyampaikan kesiapan data dukung lengkap dari seluruh OPD terkait di Kabupaten Dairi dan meminta fasilitasi verifikasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut serta pendampingan apabila masih terdapat data dukung yang perlu diperbaiki. (06/04)
“Secara umum dokumen data dukung yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan dan hal ini menggambarkan bahwa Kabupaten Dairi sebenarnya sudah mengimplementasikan secara nyata pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan penegakan HAM di wilayah Kabupaten Dairi. Namun setelah Kanwil lakukan pemeriksaan awal selanjutnya akan diupload dalam aplikasi serta dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal HAM apakah memenuhi kriteria Kabupaten Peduli HAM atau tidak”, tutur Flora.
Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk : memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; kedua untuk mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan ketiga adalah untuk memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.