Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Kakanwil Kumham Sumut Imam Suyudi Membuka Sosialisasi Tentang Kekayaan Intelektual Lainnya

sosialisasi KI lainnya1

Brastagi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Tentang Kekayaan Intelektual Lainnya Berkaitan Dengan Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Cipta Lagu Secara Komersial, yang bertempat di Rudang Hotel & Resort Brastagi. (03/08)

Dalam sambutannya, Imam menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

“Kreativitas apapun kalau tidak didaftarkan dan dilindungi, hasilnya akan sia-sia karena pencipta dan pemilik hak terkait tidak menerima hasil/ hak ekonomi dari kreativitasnya tersebut”,jelas Imam.

Lebih lanjut Imam menyampaikan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingatkan kembali Kewajiban membayar royalti terutama penguatan terhadap hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait. Pelaku bisnis sebagai pengguna komersial dari karya ciptaan para pemilik hak wajib membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, selain dapat meningkatkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terutama bagi stakeholder terkait hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait serta kewajiban membayar royalti bagi layanan publik yang bersifat komersial, juga diharapkan dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan hasil karya inteletualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI”, tutup Imam.

Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, LMKN, PAPPRI dan Pencipta Lagu. Pembukaan kegiatan juga dimeriahkan oleh pertunjukan mini drama dan penampilan pengamen jalanan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, serta peserta dari Unsur Kepolisian, Dinas Pemerintah Provinsi/Kota Terkait, Asosiasi Perhotelan, Manajemen Karoke, Pencipta Lagu, Pelaku Seni dan Pengamen, Pelaku Usaha Cafe/Restaurant Kota Medan, dan PAPPRI.

sosialisasi KI lainnya2

sosialisasi KI lainnya3

sosialisasi KI lainnya4

sosialisasi KI lainnya5

sosialisasi KI lainnya6

sosialisasi KI lainnya7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI