Medan - Melaksanakan pengendalian dan menjaga keamanan keimigrasian di provinsi merupakan salah satu tugas utama Divisi Keimigrasian, tidak terkecuali jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Berbagai upaya dilakukan demi keamanan tersebut terjaga dengan baik di wilayah Provinsi Sumatera Utara, mulai dari melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan sampai dengan melakukan koordinasi yang apik bersama para anggota Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara.
"Kemarin pada rapat dengan Kesbangpol, kami sudah melaporkan bahwa pengaduan masyarakat yang diterima telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal, khususnya laporan mengenai penggunaan kendaraan sepeda motor oleh para pengungsi di Provinsi Sumatera Utara," ujar Gelora Adil Ginting, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi hari ini. Selasa, (04/10/2022).
Dari 4 (empat) community house yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Gelora menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 40 pengungsi yang menggunakan sepeda motor. Tentunya hal ini memerlukan tindakan tegas mengingat penggunaan sepeda motor yang dilakukan oleh para pengungsi merupakan pelanggaran. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Lalulintas 22/2009 bahwa Warga Negara Asing yang berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dan diketahui wilayah hukum tempat Warga Negara Asing tersebut tinggal. Oleh karenanya, Pria kelahiran 1969 itu menyampaikan rencana Kesbangpol untuk melaksanakan rapat khusus untuk membahas mengenai tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Masih membahas usaha pengamanan keimigrasian di Provinsi Sumatera Utara, Gelora juga menyampaikan bahwa Divisi Keimigrasian telah memberikan opininya terkait dengan keterbukaan informasi Kantor IOM dan UNHCR Provinsi Sumatera Utara.
"Sebagaimana kita ketahui, beberapa hari belakangan ini kantor kita kehadiran para pengungsi yang berdemo untuk dapat berkomunikasi dengan IOM dan UNHCR. Demi menindaklanjuti hal ini, kami sudah menyampaikan kepada Kesbangpol agar Kantor IOM dan UNHCR Provinsi Sumatera Utara dapat disampaikan kepada publik karena bagaimanapun kedua organisasi tersebut merupakan pintu bagi pengungsi untuk dapat berkomunikasi dengan pemerintah," jelasnya.
Gelora juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pegawai karena menurutnya permasalahan pengungsi ini bukan hanya permasalahan Divisi Keimigrasian saja akan tetapi melibatkan juga bidang-bidang lain, khususnya Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.