Samosir - Rendahnya jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Samosir menunjukkan masih minimnya informasi yang didapat oleh masyarakat mengenai Perseroan Perorangan di kabupaten tersebut. Menindaklanjuti hal itu, maka Kanwil Kemenkumham Sumut yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum, Yulius Manurung beserta tim dari Sub Bidang Pelayanan AHU kembali melakukan koordinasi ke Kabupaten Samosir dengan mengunjungi Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir guna melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai Perseoan Perorangan.
Tim disambut oleh Kabid Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Togar Siboro, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa jumlah UMKM di kabupaten Samosir sebanyak 22.000. Tim memberi penjelasan mengenai segala hal yang berkaitan dengan Perseoan Perorangan.
Tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu agar pihak Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir bisa memahami dan mendorong UMK yang ada di Samosir untuk melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Diharapkan akan dapat terjalin kerjasama lebih lanjut antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir dalam memaksimalkan pendaftaran Perseroan Perorangan demi meningkatkan perekonomian masyarakat. Kedepannya direncanakan akan dilaksanakan koordinasi lebih lanjut terkait Perseroan Perorangan dengan bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir.