Berastagi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pewarganegaraan yang termasuk dari hasil perkawinan campuran, Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan mengambil tema “Peran Negara pasca akan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, yang bertempat di Hotel Sibayak International Berastagi. (22/02/24)
Dengan dimoderatori oleh Indira Melisa Tobing dari Notaris Kabupaten Karo, kegiatan hari kedua ini diisi oleh pemaparan narasumber, antara lain Narasumber pertama dari Dosen Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH., M.Hum yang menyampaikan materi terkait “Perjanjian kawin dan status kepemilikan property bagi keluarga kawin campur”. Narasumber kedua dari Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Nurul Istiqomah Condrokirono (Analis Hukum Ahli Muda) yang menyampaikan materi “Layanan Kewarganegaraan terkait PP 21 Tahun 2022”. Narasumber ketiga dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Yanuarlin Lubis, SE, M.Si dengan pemaparan materi “Layanan Administrasi Kependudukan terkait Warga Negara Asing dan Warga Negara Keturunan Asing”.
Setelah break sejenak, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber keempat dari Kepala Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Arief Setiawan, SE., M.AP yang menyampaikan “Status Keimigrasian dan izin tinggal pasangan suami/istri dan anak hasil perkawinan campuran” dan Narasumber kelima dan terakhir dari Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Analia Trisna, MM dengan materi “Problematika dalam perkawinan campur”.
Kegiatan ini diharapkan Memberikan informasi dan pemahaman terkait persyaratan dan prosedur dalam proses Layanan Kewarganegaraan; Meningkatkan atau mengoptimalisasikan pemberian informasi mengenai batas akhir bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang belum, mendaftar dan/atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan pada bulan Mei 2024; dan mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam memberi Layanan AHU tentang Kewarganegaraan untuk memenuhi kepentingan pelayanan masyarakat publik secara cepat, efisien dan efektif, sehingga permasalahan tersebut dapat dihimpun dan dapat ditemukan penyelesaiannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan pegawai pada Kanwil Kemenkumham Sumut serta peserta yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, Komunitas Perkawinan Campuran (Perca), Pengadilan, Kepolisian, Kantor Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Camat setempat.