Pematangsiantar – Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Permenpan RB No.8 Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2021 bagi pengelola kepegawaian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. (19/01)
Diadakan di Ruang rapat utama Kanim P. Siantar, dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba beserta tim dari Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga. Kegiatan diikuti oleh Jajaran Subbagian Kepegawaian Kanim P. Siantar.
Membuka kegiatan Kadiv Administrasi Betni Humiras Purba menyampaikan kepada seluruh peserta agar memanfaatkan momen ini dengan efektif agar dapat mengerti dan memahami cara penilaian SKP yang benar.
Selanjutnya tim dari Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah lebih lanjut menjelaskan Penyusunan SKP periode Juli - Desember dilakukan secara manual berdasarkan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dan penjelasan teknis terkait dengan penyusunan SKP bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional. Terdiri dari Penilaian perilaku, Penilaian SKP, Penilaian Kinerja (perilaku dan SKP), Integrasi dari simpeg dan manual, serta diakhiri dengan Laporan dokumen.
"Form yang sudah kami berikan agar berhati-hati dalam mengisinya, jangan sampai merusak rumus yang ada. Yang diisi manual hanya nama dan NIP saja.", ingat Sarjani Pasaribu dari tim Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah.