Pembina Apel Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yuli Rosdiana JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa saat ini Kemenkumham melalui BPHN telah selesai menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi dan saat ini tahap penyusunan Draft RUU terkait.
“Penyusunan RUU ini dibuat karena UU yang lama sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan karena adanya perubahan ketatanegaraan,” kata Yuli, Rabu (19/01).
RUU ini nantinya akan mengkodifikasi empat Hak Prerogatif Presiden menyangkut Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta Tata Pengajuan dan Penyelesaiannya. Kemenkumham nantinya akan memegang peran penting karena diusulkan menjadi lembaga pengusul dalam permohonan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dlm RUU tersebut.
Ini sejalan dengan adanya wacana Perubahan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Grasi dimana nantinya akan diberlakuakn Pelayanan Grasi secara elektronik (e-Grasi) kemudian adanya perubahan persyaratan dalam pengajuan grasi yaitu hasil penelitian kemasyarakatan yang memuat assessment resiko dari Kepala Balai Pemasyarakatan serta penilaian perubahan perilaku dengan menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) bagi pemohon grasi.
Nantinya semua pengajuan Grasi dari Lembaga Pemasyarakatan ke Pengadilan Negeri setempat harus ditembuskan juga ke Kanwil dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Semoga Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bisa disahkan pada Tahun 2022 beriringan dengan launching-nya e-Grasi,” lanjutnya.
Apel dilaksanakan di Halaman Kanwil diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil. (HUMAS/sowat)