Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Webinar penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) mengenai Panduan Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), secara virtual, yang berpusat di ruang Saharjo. (Jumat,12/08/2021)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto yang menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian dan perlu penjelasan oleh narasumber yaitu teknis terkait dengan tata cara memberikan klarifikasi untuk kegiatan audit terhadap notaris yang memiliki resiko tinggi sekaligus dengan pemeriksaan protokol. Terkait dengan SK juga perlu dijelaskan karena harus melibatkan MPW dan kedepannya di setiap daerah yang ada notaris memiliki resiko tinggi akan dibentuk tim audit. Berikutnya dalam hal pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat dijangkau secara langsung apakah bisa dilakukan secara virtual, dan terakhir untuk klarifikasi atau audit yang akan dilakukan oleh tim audit, bagaimana teknisnya apakah sama seperti pemeriksaan rutin notaris dan apa saja yang perlu diperiksa.
Purwanto berharap dengan adanya kegiatan ini notaris dapat memahami dan memiliki satu persepsi terkait tata cara pemeriksaan ini agar pelaksaan pemeriksaan audit notaris yang memiliki resiko tinggi bisa transparan dan jernih sehingga tidak menimbulkan rasa takut diperiksa kepada notaris.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Subdit Notariat Ditjen AH, Nindya jabatan Analis Hukum. Turut mengikuti kegiatan Ketua, Wakil Ketua, beserta anggota MPD se-Sumatera Utara, serta Pejabat dan Pegawai pada Kantor Wilayah, baik secara langsung maupun secara virtual.