Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Fasilitas Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perijinan dan Sertifikasi Produk Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kab. Karo dan Fasilitas Pengembangan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kab. Karo di Hotel Suite Pakar Berastagi (05/12/2022).
Yulius Manurung dalam paparannya menjelaskan secara mendetail mengenai Kekayaan Intelektual, mulai dari definisi sampai informasi penting dari masing-masing kategori Kekayaan Intelektual dan menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah memberikan Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pada Provinsi Sumatera Utara.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.”, ujarnya.
Yulius juga menyampaikan kepada 100 pelaku UMKM dan Otarose Kab. Karo yang hadir terkait teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Merek dan Hak Cipta. "Untuk pendaftaran Merek dan Hak Cipta dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya di mana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.”, tutupnya.