Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diakhir Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Melaksanakan Kegiatan Diseminasi Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Dairi

perseroan perorangan dairi1

Sidikalang - Untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berbadan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait proses Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria UMK, kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Hotel Mutiara Dairi. (6 Desember 2022)

Perseroan Perorangan merupakan inovasi dari pemerintah yang menetapkan entitas badan hukum yang bisa didirikan oleh individu/perorangan, dengan syarat pendirian yang sangat mudah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK, yaitu berusia 17 Tahun, memiliki KTP dan NPWP, dengan proses pendaftaran pendirian secara online melalui website.ptp.ahu.go.id dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp. 50.000.- dan tidak memerlukan akta notaris. Perseroan Perorangan juga telah dapat membuka rekening atas nama perseroan pada institusi Perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara).

Hadir secara langsung 3 (tiga) orang narasumber pada kegiatan tersebut, yaitu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Dairi Iwan Taruna Berutu dengan materi "Penguatan Usaha Mikro, Kecil & Menengah untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat", pada paparannya Iwan Taruna Berutu menitikberatkan bahwa pelaku UMK untuk dapat mempersiapkan diri agar memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai entrepreneur yang tangguh dan berhasil serta menciptakan peningkatan produktivitas perbaikan manajerial oleh UMK di Kabupaten Dairi.

Narasumber kedua berasal dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II yaitu Krisman H. Purba (Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen) dan Purnama Sari Saragih (Fungsional Penyuluh Pajak) menyampaikan materi mengenai "Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM", dimana UMK harus mengetahui kewajibannya terkait perpajakan, mulai dari tata cara pembuatan pembukuan keuangan perseroan dan tata cara penghitungan dan pelaporan perpajakan bagi UMK.

Narasumber ketiga berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yulius Manurung (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) menyampaikan materi terkait "Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan". Disampaikan juga bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per 30 November 2022 Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2.324 dan khususnya di Kabupaten Dairi sebanyak 19 Perseroan Perorangan.

Peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 47 orang yang terdiri dari 42 orang Pelaku UMK yang ada di Kabupaten Dairi dan 5 orang pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Dairi. Diakhir kegiatan para pelaku UMK dilayani secara langsung oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk proses pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.

perseroan perorangan dairi2

perseroan perorangan dairi3

perseroan perorangan dairi4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI