Labuhanbatu – Pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual pada masyarakat yang menjadi satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hari ini mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/03).
Bertempat di Platinum Hotel Rantau Prapat, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung hadir sebagai Narasumber menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjalankan salah satu tugas dan fungsinya yaitu memberikan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yg ada di Indonesia.
Karenanya perlindungan kekayaan intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.
Selanjutnya Yulius Manurung memberikan pemaparan mengenai Kekayaan Intelektual itu sendiri seperti Definisi Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten kepada para peserta yang terdiri dari Dinas Koperasi Kabupaten Labuhan Batu, sentra UKM di Kabupaten Labuhan Batu.
Lebih lanjut, Yulius memastikan bahwa pihaknya selalu siap melakukan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual khususnya pendaftaran Merk yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Melalui pelaksanaan kegiatan yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini diharapkan kedepannya masyarakat Kabupaten Labuhan Batu dapat mencatatkan maupun mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Meningkatnya perlindungan Kekayaan Intelektual tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas perekonomian masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. (HUMAS/sowat)