Teluk Dalam - Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus terus disampaikan kepada seluruh satuan kerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA), hal ini diharapkan dapat memacu semangat dan kinerja pegawai untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Menindaklanjuti hal tersebut maka Kepala Bidang Pelayanan Hukum KUSUMA Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa dan Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta tim (Sri Ramadhani dan Derry Damara) mengunjungi Lapas Klas III Teluk Dalam, memberikan penguatan yang dihadiri oleh Kalapas dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi dan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban beserta Petugas Lapas lainnya. (Minggu,27/06/2021)
Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan mengenai pemenuhan data dukung terkait pembangunan Zona Integritas di Lapas Klas III Teluk Dalam wajib diselesaikan dan dikirimkan ke Kantor Wilayah, dalam pembangunan Zona Integritas dibutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh pegawai untuk mewujudkan hal tersebut. Selanjutnya Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan mengenai urgensinya penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM. Hal ini dapat dimulai dengan penyiapan sarana dan prasarana seperti penyediaan ruang laktasi, ruang bermain anak, layanan kunjungan yang nyaman bagi masyarakat dan pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa dipungut biaya. Pelayanan publik berbasis HAM merupakan kewajiban dari seluruh pegawai untuk mensukseskannya karena merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang harus dijalankan.
Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan amanat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna yang berpesan untuk menyampaikan mengenai pemenuhan data dukung target kinerja dan data dukung pembangunan Zona Integritas serta Pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan tanpa Pungutan Liar (Pungli), selanjutnya Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan amanat dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto kepada petugas untuk terus berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas dan melaksanakan tugas secara disiplin dan profesional.
Acara selanjutnya Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa Lapas dapat menjadi wadah pengembangan Kekayaan Intelektual Personal, dimana hasil karya WBP yang memiliki karakteristik dan kekhususan dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual, sebagai contoh karya WBP dalam bentuk Pas Hebel Cor di Lapas Klas IIB Padang Sidempuan telah dilakukan pendaftaran Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini kiranya dapat menjadi pemicu bagi Satuan Kerja lainnya untuk berprestasi dalam menciptakan hasil karya WBP dan mendaftarkan hasil karya untuk dilindungi Kekayaan Intelektualnya. Selanjutnya Tim menyampaikan terima kasih atas atensi dan berharap seluruh Petugas Lapas Klas III Teluk Dalam dapat menjadi Role Model dalam Pembangunan Zona Integritas.