Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KUSUMA Perkenalkan Perseroan Perorangan dan Pendataan Sajian Kuliner Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual Pada Kab. Nias Selatan

nias selatan1

Nias Selatan - Bertempat di Rock Star Beach Desa Hilisataro Raya, Kec. Toma, Kabupaten Nias Selatan, KUSUMA hadir memenuhi undangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Penyabar Nakhe untuk memberikan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan dan Pendataan Sajian Kuliner Tradisional Kab. Nias Selatan sebagai Kekayaan Intelektual. (Minggu,27/06/2021)

KUSUMA dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan beserta Tim, menyampaikan terima kasih atas undangan yang disampaikan dan menyampaikan amanat dari Kepala Kantor Wilayah yang sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap semakin banyak kesenian daerah, kuliner tradisional dan budaya tradisional lainnya di Kepulauan Nias yang didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya Kabid Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan yang mudah dan khas Indonesia yang tidak sama dengan Perseroan Perorangan yang diterapkan oleh negara lain. Dengan Perseroan Perorangan memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diharapkan keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi atas bantuan permodalan bagi pelaku UMK.

Selanjutnya Kabid Yankum menyampaikan perihal pendataan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kepulauan Nias memiliki banyak peninggalan sejarah, kekayaan kebudayaan dan kuliner tradisional yang harus dilindungi agar tidak diakui oleh negara lainnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama. Seluruh Kekayaan Kebudayaan, Kesenian, Kuliner yang menjadi kekayaan bangsa harus dilindungi keberadaannya dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara siap untuk menfasilitasi pendataan dan pendaftarannya.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H, Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kadis Pendidikan Nias Selatan Nur Hayati Telaumbanua, Perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Polres Nias Selatan, Tokoh Masyarakat serta Kepala Desa se-Kecamatan Toma. Acara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Festival Kuliner Tradisional "Fakhe Nifalogu & Babae" yang diikuti perwakilan desa di Kabupaten Nias Selatan sebagai Pendataan Kekayaan Intelektual yang akhirnya dapat di daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I.

nias selatan2

nias selatan3

nias selatan4

nias selatan5

nias selatan6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI