Medan – Pelaksanaan Penyusunan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek memasuki hari kedua, Rabu (07/08/24). Kegiatan yang mengambil tempat di Ruang Jasmine Hotel Grand Mercure Medan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, Anggota Komisi Banding Merek, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Sebagai narasumber yang pertama, OK Saidin selaku Ketua Komisi Banding Merek sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara menyampaikan tentang pentingnya Letter of Consent dalam Pendaftaran Merek. Beliau menjelaskan secara detail bagaimana dokumen ini berperan sebagai bukti persetujuan dari pihak yang berkepentingan dan dapat mencegah sengketa di kemudian hari.
Selanjutnya, narasumber kedua, Didik Taryadi selaku anggota Komisi Banding Merek menyampaikan terkait Permasalahan Terkini dalam Pemeriksaan Merek terkait Keputusan Komisi Banding. “Dalam rangka meminimalisir permasalahan diperlukan adanya persamaan persepsi dan konsistensi dalam memberikan penilaian terkait daya pembeda, persamaan pada pokoknya, barang dan jasa sejenis dan hal-hal terkait lainnya,” tuturnya.
Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek dilaksanakan dengan tujuan untuk menyempurnakan tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding merek. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan proses pendaftaran merek dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juklak dan juknis ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin melindungi merek dagangnya.