Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Pelayanan KI bagi Masyarakat, DJKI Gelar Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek

kedua juklak juknis merek agust24 1

Medan – Pelaksanaan Penyusunan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek memasuki hari kedua, Rabu (07/08/24). Kegiatan yang mengambil tempat di Ruang Jasmine Hotel Grand Mercure Medan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, Anggota Komisi Banding Merek, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Sebagai narasumber yang pertama, OK Saidin selaku Ketua Komisi Banding Merek sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara menyampaikan tentang pentingnya Letter of Consent dalam Pendaftaran Merek. Beliau menjelaskan secara detail bagaimana dokumen ini berperan sebagai bukti persetujuan dari pihak yang berkepentingan dan dapat mencegah sengketa di kemudian hari.

Selanjutnya, narasumber kedua, Didik Taryadi selaku anggota Komisi Banding Merek menyampaikan terkait Permasalahan Terkini dalam Pemeriksaan Merek terkait Keputusan Komisi Banding. “Dalam rangka meminimalisir permasalahan diperlukan adanya persamaan persepsi dan konsistensi dalam memberikan penilaian terkait daya pembeda, persamaan pada pokoknya, barang dan jasa sejenis dan hal-hal terkait lainnya,” tuturnya.

Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek dilaksanakan dengan tujuan untuk menyempurnakan tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding merek. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan proses pendaftaran merek dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juklak dan juknis ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin melindungi merek dagangnya.

kedua juklak juknis merek agust24 2

kedua juklak juknis merek agust24 3

kedua juklak juknis merek agust24 4

kedua juklak juknis merek agust24 5

kedua juklak juknis merek agust24 6

kedua juklak juknis merek agust24 7

kedua juklak juknis merek agust24 8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI