Samosir - Setelah koordinasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan Pemkab Samosir, Kanwil Kemenkumham Sumut selenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kabupaten Samosir. Acara yg dihadiri langsung oleh Pj. Sekda Kab. Samosir (Hotraja Sitanggang) dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kab. Samosir (Lince Tiar Uly Limbong) selaku Narasumber ini bertempat di Hotel Vantas Samosir. (15/07)
Bertindak selaku Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) dengan dimoderatori oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung), kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab.
Terkait dengan kewarganegaraan, maka Status kewarganegaraan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban seseorang itu terkait dengan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara. Terhadap penanganan permasalahan tadi tentu saja tidak terlepas dari peran para stakeholder terkait. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama bagi para stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan dan juga perlu dijalinnya sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait demi terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat selaku pemohon status kewarganegaraan.
Adapun peserta dalam kegiatan Diseminasi ini yaitu berasal dari 9 Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Samosir, Disdukcapil Samosir, instansi terkait lainnya dan Perca di Samosir.
Pj. Sekda Samosir menyampaikan mengenai kabupaten Samosir dan mengungkapkan beberapa hal terkait Kependudukan di Samosir dan diketahui bahwa terdapat 32 orang Kewarganegaraan asing di Samosir dan terdapat beberapa perkawinan campuran dengan warga negara Jerman.
Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan informasi dan pemahaman terkait layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, membahas permasalahan yang kerap terjadi terkait status kewarganegaraan, menjalin sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait dengan kewarganegaraan, dan mewujudkan Layanan Kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntable.