Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memastikan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi. Peningkatan dibidang layanan kesehatan bahkan terus ditingkatkan, kali ini dengan melakukan Koordinasi Pengendalian Penyakit Menular TBC dan HIV-AIDS di Lapas/Rutan/LPKA bertempat di Ruang Saharjo diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan secara hybrid, Selasa (31/10).
“Overkapasitas di UPT Pemasyarakatan menghambat usaha untuk pencegahan penularan TB. Tidak adanya ruangan pemisahan untuk Narapidana, Tahanan dan Anak yang sakit TB minimal selama 2 minggu dan ventilasi yang kurang baik di dalam sel dan kamar menyebabkan mudahnya penyebaran penyakit. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada penghuni UPT Pemasyarakatan, namun juga petugas yang ada di lingkungan UPT Pemasyarakatan,” terang Kepala Kantor Wilayah, Mhd Jahari Sitepu.
TBC dan HIV masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan di Indonesia yang mendapat prioritas untuk segera diakhiri pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan Sumber Daya Manusia yang sehat melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
“Pencegahan penyakit menular khususnya di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA dilaksanakan dengan menjaga dan meningkatkan kesehatan serta kebersihan lingkungan. Ini selalu kita ingatkan kepada petugas dan WBP. Pada tahun ini, sebanyak 35 Lapas/Rutan jajaran kita sedang melaksanakan Skrining ACF TBC dengan target sebanyak 27.420 orang dan sudah terlaksana di 27 UPT Pemasyarkatan jajaran,” tambah pimpinan unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly itu.
Jahari berharap UPT Pemasyarakatan dapat bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait layanan kesehatan WBP, khususnya permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam memberikan layanan kesehatan bagi WBP terkait penyakit menular TB dan HIV AIDS.
(humas/sowat)