Medan - Tingkatkan layanan kenaikan pangkat bagi para pegawainya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode dan Usul Gelar Akademik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Selasa, (07/11/2023).
Pada kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Devina Natalia Br Tarigan, menjelaskan jenis-jenis kenaikan pangkat dan syarat untuk kenaikan pangkat.
"Terdapat beberapa jenis kenaikan pangkat, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, serta Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pengabdian. Masing-masing kenaikan pangkat memiliki syaratnya, untuk kenaikan pangkat reguler sendiri dapat diberikan apabila sekurang-kurangnya pegawai telah empat tahun dalam pangkat terakhir," jelas Devina.
Syarat lain untuk kenaikan pangkat reguler, menurut Devina, adalah memiliki nilai baik dalam setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir.
"Disamping itu, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir," ucap salah seorang Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga pada unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu, dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural oleh JFT Analis Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.