Pematang Siantar, Kamis, 04/02/2022. Dalam rangka optimalisasi layanan AHU di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Layanan Kewarganegaraan di Kota Pematang Siantar pada tanggal 03 s.d. 04 Februari 2022.
Hari pertama pelaksanaan koordinasi yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung), Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) beserta Tim Pelaksana layanan AHU, melakukan koordinasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dan diterima langsung oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran (Roma Sijabat). Roma mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan bahwa terdapat 20 Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA dan pekerja asing di Kota Pematang Siantar.
Roma juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama ini terkait layanan kewarganegaraan yang terdapat di Kota Pematang Siantar. Salah satunya yaitu pencatatan anak ke dalam kartu keluarga dimana anak tersebut masih berstatus WNA (anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan Ibu WNI dimana negara tempat lahir memberikan kewarganegaranan kepada anak tersebut. Sehinga anak tersebut memiliki kewarganegaraan asing (WNA)).
Dalam kesempatannya Yulius yang menjadi ketua tim menyampaikan tugas dan fungsi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara “Salah satu tugas dan fungsi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah menerima permohonan Naturalisasi serta melakukan pengambilan sumpah Kewarganegaraan RI sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI” kata Yulius yang di damping tim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar
Dihari ke 2 pelaksanaan koordinasi Jumat, 04 Februari 2022, Tim melakukan koordinasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar (Mulyadi). Tim melakukan koordinasi terkait solusi administrasi keimigrasian agar anak yang berstatus WNA namun dilahirkan dari kedua orang tua WNI agar bisa dicatatkan dalam kartu keluarga orang tuanya.
Terkait permasalahan tersebut, Mulyadi menyampaikan solusi agar orang tua dari anak tersebut agar melaporkan kepada imigrasi dan selanjutnya melengkapi administrasi sehingga dapat diterbitkannya affidavit atau paspor RI sebagai (Dokumen berkewarganegaraan ganda terbatas)
Mulyadi juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait kewarganegaraan ganda terbatas sering mengalami kendala, namun tetap memberikan pelayanan yang terbaik.
Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait layanan kewarganegaraan dan dapat menjalin kerjasama serta komunikasi yang baik dengan instansi terkait di kota Pematang Siantar. (Humas/FM)