Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Layanan AHU di Daerah, KUSUMA Lakukan Koordinasi Terkait Layanan Kewarganegaraan di Kota Pematang Siantar

04 Feb 22 c 4

Pematang Siantar, Kamis, 04/02/2022. Dalam rangka optimalisasi layanan AHU di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Layanan Kewarganegaraan di Kota  Pematang Siantar pada  tanggal 03 s.d. 04 Februari 2022.

Hari pertama pelaksanaan koordinasi yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung), Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) beserta Tim Pelaksana layanan AHU, melakukan koordinasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dan diterima langsung oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran (Roma Sijabat). Roma mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan  bahwa terdapat 20 Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA dan pekerja asing di Kota Pematang Siantar.

Roma juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama ini terkait layanan kewarganegaraan yang terdapat di Kota Pematang Siantar. Salah satunya yaitu pencatatan anak ke dalam kartu keluarga dimana anak tersebut masih berstatus WNA (anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan Ibu WNI dimana negara tempat lahir memberikan kewarganegaranan kepada anak tersebut. Sehinga anak tersebut memiliki kewarganegaraan asing (WNA)).

Dalam kesempatannya Yulius yang menjadi ketua tim menyampaikan tugas dan fungsi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara “Salah satu tugas dan fungsi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah menerima permohonan Naturalisasi serta melakukan pengambilan sumpah Kewarganegaraan RI sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI” kata Yulius yang di damping tim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar

Dihari ke 2 pelaksanaan koordinasi Jumat, 04 Februari 2022, Tim melakukan koordinasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar (Mulyadi). Tim melakukan koordinasi terkait solusi administrasi keimigrasian agar anak yang berstatus WNA namun dilahirkan dari kedua orang tua WNI agar bisa dicatatkan dalam kartu keluarga orang tuanya.

Terkait permasalahan tersebut, Mulyadi menyampaikan solusi  agar orang tua dari anak tersebut agar melaporkan kepada imigrasi dan selanjutnya melengkapi administrasi sehingga dapat diterbitkannya affidavit atau paspor RI sebagai (Dokumen berkewarganegaraan ganda terbatas)

Mulyadi juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait kewarganegaraan ganda terbatas sering mengalami kendala, namun tetap memberikan pelayanan yang terbaik.

Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait layanan kewarganegaraan dan dapat menjalin kerjasama serta komunikasi yang baik dengan instansi terkait di kota Pematang Siantar. (Humas/FM)

04 Feb 22 c 404 Feb 22 c 404 Feb 22 c 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI