Simalungun - Dalam rangka optimalisasi layanan AHU di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Layanan Kewarganegaraan di kabupaten Simalungun pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021.
KUSUMA dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma beserta Tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi dan diterima langsung oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E Sinaga dan Kabid Pendaftaran Penduduk, Fiker Silalahi serta mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan bahwa terdapat 50 perkawinan campur antara WNI dengan WNA di kabupaten Simalungun dan beberapa keluarga berdomisili di luar negeri, sesuai data yang ada di Disdukcapil kabupaten Simalungun, selain itu juga terdapat 79 pekerja asing dari perusahaan yang ada di Simalungun, diantara pekerja-pekerja asing tersebut ada yang belum melapor ke Disdukcapil.
Pada kesempatan ini tim juga menyampaikan bahwa salah satu Tusi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM adalah menerima permohonan Naturalisasi serta melakukan pengambilan sumpah Kewarganegaraan RI sesuai dengan UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Disdukcapil kabupaten Simalungun terkait dengan pemberian layanan Kewarganegaraan di kabupaten Simalungun.