MEDAN – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang akuntabel, efisien dan efektif, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rudi Hartono, Plt. Kepala Bagian Umum, Hotmonaria Damanik serta Pelaksana Administrasi Barang Milik Negara (BMN) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Pengelolaan Barang Milik Negara Khusus dan Perencanaan Kebutuhan BMN yang diadakan oleh Birô Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI secara daring bertempat di ruang Muladi Kanwil, Selasa 23 Mei 2023.
Sosialisasi ini tindaklanjut diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal yang memuat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian/ atensi pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham RI, Novita Ilmaris. Dalam sambutannya menyampaikan BMN yang berfungsi khusus adalah BMn yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan pelayanan public dalam hal penyimpanan data yang bersifat rahasia, dan/atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila dipindahtangankan.