Medan – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik untuk pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA), mensosialisasikan layanan yang ada pada Kantor Wilayah kepada masyarakat melalui acara broadcast/talkshow radio. (Rabu,19/05/2021)
Pada sesi pertama secara bergiliran Kepala Divisi Keimigrasian, Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna memperkenalkan divisinya masing-masing yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan serta inovasi-inovasi pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat. Selanjutnya sesi kedua, Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi Kantor Wilayah yang terdiri dari 4 (empat) divisi yaitu Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta layanan apa saja yang diberikan tiap divisi tersebut dan inovasi-inovasinya dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Terkhusus mengenai salah satu layanan pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yaitu layanan Kekayaan Intelektual, Kakanwil menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia yang terbagi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu yang pertama Kekayaan Intelektual Personal adalah Kekayaan Intelektual yang bersifat eksklusif dan individual yang terdiri dari Cipta, Merek, dan Paten. Yang kedua Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat, yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik, dan Indikasi Geografis.
“Informasi terkait kekayaan intelektual dapat diakses langsung pada website dgip.go.id atau dapat datang langsung ke kantor wilayah untuk memperoleh langsung layanan terkait kekayaan intelektual.”, jelas Kakanwil.