Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengikuti Webinar Obrolan Peneliti (Opini ) yang mengambil tema “Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan”, yang bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (15/02)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham. Dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Sri Puguh Budi Utami, yang menyampaikan dasar dari Bantuan Hukum ialah UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berisi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang berisi “Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan”. Jaminan dan perlindungan tersebut kemudian diimplementasikan salah satunya dengan pemberian bantuan hukum.
Sri Puguh Budi Utami juga menyampaikan permasalahan-permasalahan mengenai layanan bantuan hukum yaitu Layanan bantuan hukum belum berpihak pada kelompok rentan; Peran paralegal belum optimal; Persebaran OBH tidak merata; dan Akses layanan bantuan hukum, secara prosedural masih menyulitkan masyarakat.
Narasumber dalam kegiatan OPini terdiri dari Akademisi Universitas Palangka Raya, Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Peneliti Ahli Madya Balitbang Kemenkumham. Dari Kanwil Kemenkumham Sumut, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Berkat Elhan Harefa, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.