Berastagi - Keberagaman budaya dan kekayaan alam yang melimpah telah menjadi salah satu ciri khusus yang membedakan Indonesia dengan negara-negara lain di Indonesia. Sumber daya strategis tersebut adalah milik Indonesia yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Seluruh keberagaman tersebut perlu untuk dilindungi dari isu pembajakan budaya yang dapat dilakukan oleh negara lain.
Demi meningkatkan kepedulian dan kesadaran Instansi/Lembaga untuk melindungi dan melestarikan kekayaan alam serta keanekaragaman budaya Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Mikie Holliday pada Selasa, (16/11/2021).
Selain membahas tentang pelindungan KIK di Indonesia, dalam acara ini juga dibahas pentingnya peran Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam menginventarisasi data KIK agar dapat memberikan pelindungan hukum KIK sebagai aset bangsa Indonesia. Belum tercatatnya data KIK suatu daerah merupakan suatu kelemahan dan menjadi celah pencurian dan pembajakan KIK Indonesia oleh negara lain.
Yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Purwanto), Kabid Seni dan Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Karo (Erma Julita), Wakil Rektor Universitas Quality (Rita Herlina Peranginangin), Ketua LPPM Univ. Quality (Juliana Simbolon) dengan Moderator Kabid. Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Karo (Honest Karokaro).
Melalui kegiatan ini diharapkan Instansi/Lembaga terkait dapat bersinergi demi memberikan perlindungan terhadap adat istiadat Bangsa Indonesia dari pencurian maupun menyalahgunaan Bangsa lain.