Pakpak Bharat - Dalam rangka melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum (CPH) Terpadu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat. Bertempat di Aula Bale Sada Arih, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat, kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol, turut dihadiri camat, kepala desa, serta perwakilan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum). (Senin, 19 Juni 2023).
Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya (Ester Sinaga), Penyuluh Hukum Muda (Soraya Azmi Tarigan), serta Penyuluh Hukum Pertama (Nuri Ardayanti, Desniar Damanik, dan Nurhikmahdatul Ulfa), mendapat sambutan hangat dari Kepala Bagian Hukum Setdakab Pakpak Bharat beserta jajaran.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Satri sangat mengapresiasi kehadiran Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam memberikan peningkatan pemahaman dan pembinaan bagi masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi wawasan bermanfaat serta sebagai persiapan dalam peresmian desa sadar hukum yang berasal dari Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol yang membahas mengenai Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa/ Persoalana di Luar Pengadilan. Selain itu, narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Soraya Azmi Tarigan membahas mengenai Keluarga Sadar Hukum, Desa Binaan Sadar Hukum, dan Desa Sadar Hukum berdasarkan pada Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Pada akhir kegiatan juga dilaksanakan evaluasi terhadap 14 desa yang telah memperoleh predikat Desa Sadar Hukum di Kabupaten Pakpak Bharat. Nantinya hasil evaluasi akan dijadikan pedoman dalam menentukan kelayakan desa-desa tersebut untuk tetap menyadang perdikat Desa Sadar Hukum.