Tanjung Balai – Pada tanggal 03 Agustus 2022 kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam pasal 7 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 terdapat hak – hak yang diperoleh oleh WBP salah satunya adalah menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Hadirnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu di damping oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan pada Rabu, 01 November 2023 adalah untuk menghadiri undangan peletakan batu pertama Musholla Al Jannah Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.
Selain pemenuhan hak bagi WBP, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung peningkatan program pembinaan WBP di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Ungkapan syukur dan terimakasih tak lupa Jahari sampaikan dalam sambutannya kepada jajaran pegawai dan sinergitas dengan beberapa stakeholder termasuk Walikota Tanjung Balai. Jahari mengakui bahwa dengan menjalin sinergitas dengan stakeholder dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang good governance.
“Saya sampaikan kepada seluruh Warga Binaan bahwa ini adalah wujud nyata bahwa sistem yang digunakan pemasyarakatan tidak hanya membina namun juga mengayomi, untuk itu saya mohon kepada seluruh warga binaan agar terus memperbaiki kualitas diri menjadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidananya”, ujar salah seorang Kakanwil Unit Wilayah dibawah kepemimpinan Yasonna itu.
Selepas kegiatan tersebut Jahari Sitepu juga melakukan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada jajaran pegawai dengan melakukan pengecekan kebersihan blok hunian, air bersih dan dapur. Tidak pernah lupa Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara ini meminta kepada jajaran pegawai untuk senantiasa menjaga kekompakan dalam bekerja, menjauhkan diri dari Narkotika dan menjaga marwah Kementerian Hukum dan HAM. (HUMAS/MR.R).