Medan – Dalam rangka meningkatkan informasi pelayanan publik yang prima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham dan diikuti oleh operator pengelola SIPP di seluruh satuan kerja Kemenkumham. (Selasa,13/07/2021)
Dengan ditetapkannya pedoman pengelolaan SIPP di lingkungan Kemenkumham Nomor M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan SIPP. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Kemenkumham sendiri merasakan pentingnya hal ini sehingga memasukkan SIPP dalam Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021, dimulai dari B03 Pembentukan Tim SIPP hingga yang sekarang sedang berjalan B06 Sosialisasi Pedoman Pengisian SIPP. Pada B09 nanti akan dilakukan Monitoring dan evaluasi terkait informasi layanan publik pada laman SIPP, sudah sejauh mana pengisiannya. Menutup sambutannya, Heni berharap partisipasi aktif seluruh operator pengelola SIPP dalam mengentry data yang tetap waktu kedepannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber yaitu Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tema Mendorong Pelayanan Publik yang Lebih Baik. Yanuar menyampaikan bahwa SIPP ini merupakan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami dalam menerima layanan. Sesuai dengan Permenpanrb No.13 Tahun 2017, SIPP bertujuan untuk Terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, Terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan Tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan berikutnya paparan oleh Koordinator SIPP Kemenkumham, Nurlaila Lubis yang menyampaikan Pedoman Pengelolaan SIPP Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Pedoman Menteri Hukum Dan HAM Tentang Pengelolaan SIPP Nomor M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021, dimana Kantor Wilayah memiliki 49 Layanan Publik yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM 11 Layanan, Divisi Keimigrasian 9 Layanan, Divisi Pemasyarakatan 28 Layanan, dan Divisi Administrasi 1 Layanan. Pada UPT terbagi menjadi : Balai Pemasyarakatan 11 Layanan, Balai Harta Peninggalan (BHP) 7 Layanan, Kantor Imigrasi 14 Layanan, Lembaga Pemasyarakatan 19 Layanan, Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) 4 Layanan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) 4 Layanan, Rumah Tahanan (RUTAN) 16 Layanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 7 Layanan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.