Medan – Jajaran Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) melakukan monitoring pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) pada tiga belas (13) jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual yang berpusat di Ruang Saharjo Kanwil, Selasa (13/07/2021).
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik seluruh jajaran KUSUMA. Diharapkan seluruh UPT terus menjalin sinegitas dengan setiap stake holder terkait seperti Aparatur Penegak Hukum juga dengan pihak media. Karena publikasi yang kita lakukan ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menyampaikan kinerja kita. Sinergi yang baik dengan media juga menjadi upaya yang baik agar penyajian berita yang dipublikasikan bisa berimbang,” ucap Kepala KUSUMA Imam Suyudi.
Dalam melaksanakan setiap program kerja di masa PPKM ini, setiap Satuan Kerja Jajaran KUSUMA juga diharapkan tidak longgar dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. “Ditengah PPKM ini, pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan memperketat penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Kita harus mengontrol setiap pengerjaan tugas dan tanggung jawab pegawai. Jangan menganggap remeh, seluruh petugas wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tambah Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna selaku moderator.
Beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan virtual ini diantaranya terkait langkah-langkah yang dilakukan semasa PPKM, kondisi perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing UPT, kondisi keamanan dan ketertiban di jajaran UPT Pemasyarakatan khususnya dalam pelaksanaan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal), serta implementasi Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 khususnya terkait perpanjangan Asimilasi yang dijabarkan oleh Kadiv Pemasyarakatan.
Dilanjutkan dengan paparan Kadiv Keimigrasian, Anggiat Napitupulu mengenai pelaksanaan pelayanan Keimigrasian dan penegakan hukum, serta pengawasan Keimigrasian pelayanan Eazy Passport dan Aplikasi Izin Tinggal Online di masa Pandemi saat ini.
Sementara Kadiv Administrasi, Betni Humiras Purba memaparkan Capaian Target Kinerja di Triwulan II, dan Realisasi Penyerapan Anggarannya demi menghasilkan laporan yang akuntabel, pemberian vaksinasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, penerapan Manajemen Risiko, pengusulan kenaikan pangkat melalui aplikasi Monwai, serta peningkatkan public campaign terkait penolakan gratifikasi.
Paparan kemudian dilanjutkan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan dan Kepala Bidang HAM, Ave Maria Sihombing terkait penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Permenkumham 27 Tahun 2018 pada seluruh Satuan Kerja dengan memperhatikan adanya aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas serta kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, serta pelaksanaan diseminasi HAM.
Selain itu disampaikan juga pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terlebih dalam mendaftarkan setiap Inovasi yang telah banyak dibuat dalam upaya pembangunan Zona Integritas selama ini.
Dengan demikian, setiap UPT turut mendorong pemerintah daerah untuk turut aktif dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.
(HUMAS/sowat)