Sibolga - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tengah menggelar verifikasi implementasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), IRH sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang selanjutnya menjadi dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. (Selasa, 23/01/2024) Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan verifikasi pelaksanaan IRH di wilayah Kota Sibolga, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Sibolga.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan reformasi hukum di Kota Sibolga. Tim Kanwil Kemenkumham Sumut yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Yuli Rosdiana dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Bambang Suhendra disambut oleh Kepala Subbagian Bantuan Hukum, Dewi Marnauli Simanjuntak diruang kerjanya. Kedatangan tim verifikasi bertujuan untuk memantau sekaligus memastikan secara langsung pelaksanaan reformasi hukum telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
"Kami harapkan dengan kedatangan kami, dapat memberikan dampak positif bagi reformasi hukum yang telah berjalan di Kota Sibolga. Selain itu peningkatan transparansi hukum dan responsifnya lembaga hukum terhadap kebutuhan masyarakat dapat meningkat kedepannya. Namun, sejumlah tantangan yang mungkin muncul seperti kesenjangan akses terhadap sistem peradilan dan potensi peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum setempat perlu di identifikasi sedini mungkin untuk dilakukan antisipasi sejak awal. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan dan langkah strategis guna meningkatkan reformasi hukum di Kota Sibolga," tutur Yuli.
Senada dengan yang disampaikan Yuli, Bambang pun menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem hukum di Kota Sibolga. Verifikasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan yang lebih akurat dan berdaya guna, serta memastikan bahwa reformasi hukum berdampak positif bagi keadilan dan keamanan masyarakat Kota Sibolga. Selain itu Pemerintah Kota Sibolga diharapkan dapat memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi (TI) dalam pelaksanaan reformasi hukum, hal ini dimaksudkan berjalan dua arah antara masyarakat dan Pemerintah setempat sehingga aspirasi masyarakat dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan pelaksanaan reformasi hukum di Kota Sibolga.
Pada kesempatan ini Tim Kanwil Kemenkumham Sumut langsung memantau penggunaan laman IRH.Kemenkumham.go.id . Pada akhir sesi verifikasi Tim Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan waktu untuk berdiskusi terkait kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian IRH di Kota Sibolga, turut hadir jajaran staf Bidang Hukum Pemerintah Kota Sibolga.