Medan - Tindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK Tahun 2021 atas BMN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan kegiatan Rapat Konsultasi Bantuan Hukum atas Permasalahan Hukum Tanah Sengketa pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kamis, (20/10/2022).
Dengan dihadiri oleh jajaran Lembaga Pemasyarakata Kelas IIB Gunungsitoli, Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli, dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung, kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut membahas solusi terbaik untuk menyelesaikan hasil temuan BPK yang dapat menimbulkan permasalahan hukum tersebut.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, permasalahan-permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik," harap Rudi Hartono, Kepala Divisi Administrasi, ketika membuka kegiatan dari Ruang Saharjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Apresiasi juga disampaikan oleh pria kelahiran 1965 itu kepada Tim Bantuan Hukum Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku sebagai narasumber pada kegiatan hari ini. Ia berharap Tim Bantuan Hukum dapat membantu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Maraulina, dan Staf Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.