MEDAN - Mendasari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024, Presiden menginstruksikan Menko Polhukam untuk memfasilitasi Kepala BNN dalam mengkoordinasikan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Guna mewujudkan efektifitas koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN PG4N, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno menghadiri rapat koordinasi dan sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) di wilayah Indonesia Bagian Barat, bertempat di Four Point by Sheraton Hotel Medan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Acara dimulai Pembukaan dan sambutan oleh Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polhukam, dilanjutkan dengan penyampaian paparan dari Dirjen Polpum Kemendagri, Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan, Setkab, Sestama BNN dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang imoderatori oleh Asdep 3/V Kamtibmas Kemenko Polhukam.
Rapat koordinasi dan sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan RAN P4GN di wilayah Indonesia Bagian Barat yang berlangsung di Four Point by Sheraton Hotel, Kota Medan ini di hadiri oleh 16 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta , Provinsi Jawa Barat , Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur,
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan untuk dapat memberikan solusi berupa rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga/Daerah terkait dalam rangka pencegahan meningkatnya peredaran Narkoba di wilayah Indonesia Bagian Barat, dalam rangka meningkatkan penanganan tindak pidana narkoba serta mendorong Kementetian/Lembaga terkait dalam implementasi rencana aksi nasional P4GN.