Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dewa Putu Gede didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, MHD. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Imigrasi, Silvester Sili Laba, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede memberikan pengarahan kepada Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Kanimsus Kelas I TPI Medan, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kepala LPKA Medan, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kepala Rutan Kelas I Medan, Kepala Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Kepala Rutan Perempuan Medan, Kepala Cabang Rutan Pancur Batu, Kepala Rupbasan Medan, Kepala Kanim Belawan, Kepala Rudenim Belawan dan Ketua Balai Harta Peninggalan yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Rutan Kelas I Medan, Selasa (17/09).
Kakanwil dalam penyampaian arahan dan materinya menyampaikan terkait arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kadiv. Pemasyarakatan melalui teleconference dengan menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Inspektur Jenderal Kemenkumham RI pada tanggal 11 September 2019.
Adapun beberapa arahan Kakanwil kepada Kepala UPT antara lain Yang pertama Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, Yang kedua Jangan ada Satker/UPT Pemasyarakatan yg melakukan perilaku menyimpang seperti gratifikasi , pungutan liar, diskriminasi (perhatian atau perlakuan khusus terhadap wbp) dan perbuatan-perbuatan perilaku menyimpang lainnya yg dapat merusak citra Kemenkumham serta Pemasyarakatan, Yang ketiga Melaksanakan Penerimaan Barang dan Jasa (Barjas) sesuai dengan peraturan yang berlaku, Yang keempat Melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran untuk me-minimalisir terjadinya perbuatan perilaku menyimpang ataupun penyelewengan yg melanggar peraturan yg berlaku, Yang kelima Seluruh layanan terhadap hak2 wbp agar dilaksanakan dgn benar sesuai peraturan yg berlaku. Tidak ada lagi pungutan pengurusan PB, CB, CMB, CMK, Remisi maupun pungutan uang kamar, Yang keenam Memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik, Yang ketujuh Memberikan inovasi untuk lebih meningkatkan kualitas Kemenkumham dan Pemasyarakatan dan Yang terakhir Tidak ada gratifikasi ataupun penyelewengan lainnya terkait pengawasan orang asing dan ijin tetap tinggal. (Humas Kanwil)