Binjai - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dewa Putu Gede didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, MHD. Jahari Sitepu memberikan pengarahan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat , Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura dan Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, yang bertempat di ruang kerja Kalapas Binjai, Senin (16/09).
Pengarahan kepada Kepala Lapas dan Rutan Binjai sekitarnya dilaksanakan terkait instruksi Menteri Hukum dan HAM RI, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Inspektur Jenderal Kemenkumham RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui teleconference pada tanggal 11 September 2019 kepada seluruh Kadiv. Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan beberapa hal yaitu Yang pertama Jangan ada Satker/UPT Pemasyarakatan yg melakukan perilaku menyimpang, seperti pungutan liar, diskriminasi (perhatian atau perlakuan khusus terhadap wbp), gratifikasi dan perbuatan-perbuatan perilaku menyimpang lainnya yg dapat merusak citra Pemasyarakatan, Yang kedua Layanan Informasi dan pemberian hak serta pembinaan agar diberikan dan dilaksanakan, Yang ketiga Seluruh layanan terhadap hak2 wbp agar dilaksanakan dgn benar sesuai peraturan yg berlaku, Yang keempat Melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran untuk me-minimalisir terjadinya perbuatan perilaku menyimpang yg melanggar peraturan yg berlaku dan Yang Kelima Bersatu dan bersama-sama untuk meningkatkan kualitas Pemasyarakatan. Menutup arahannya, Kakanwil mengingatkan agar Kepala Lapas dan Rutan menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh Kepala Lapas dan Rutan Binjai sekitarnya. (Humas Kanwil)