Medan - Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari dari Pemilik Merek terdaftar terkait dengan adanya tindak pidana kekayaan intelektual, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hal ini dilakukan dikarenakan tempat kejadian perkara tindak pidana berada di Kota Medan, Sumatera Utara. (04/07)
PPNS Kekayaan Intelektual Ditjen Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Ucok Sandro Manurung menyampaikan bahwa proses penyidikan ini dilakukan setelah proses penyelidikan beberapa waktu yang lalu sehingga prosesnya ditingkatkan ke proses penyidikan. Selain itu disampaikan bahwa proses penyidikan ini juga akan menggandeng PPNS Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sumut.
PPNS Kekayaan Intelektual Ditjen Kekayaan Intelektual diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Sumut.
Alex menyampaikan apresiasi dan siap mendukung kegiatan penyidikan tindak pidana Kekayaan Intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.