Medan - Setelah di laksanakannya pembahasan analisa dan evaluasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Tim Pokja Analisa dan evaluasi Produk Hukum Daerah akan sampaikan hasil analisa dan evaluasi ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Hukum Madya, Dina YM Sitepu, dalam amanat yang disampaikannya selaku Pembina Apel Pagi hari ini. Kepada seluruh peserta yang hadir, ia menyampaikan bahwa Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sudah melaksanakan koordinasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk membahas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
Ia juga menyampaikan bahwa tim pojka Anev Perda telah menganalisa dengan teliti setiap pasal demi pasal dari peraturan daerah dimaksud demi mendapatkan output berupa rekomendasi apakah Peraturan Daerah Kota Medan ini akan dicabut, diubah, atau dipertahankan.
Dina kemudian menyampaikan bahwa hasil laporan analisa perda itu akan di laporkan ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Disamping itu, Dina juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk melakukan pengisian Jurnal Harian karena hari ini merupakan hari terakhir pengisian Jurnal Harian.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Bagian Umum, Syafriadi Lubis, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu, serta seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang menghadiri secara virtual.