Medan - Bertempat di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Analis Hukum Madya Dina Y. Sitepu menghadiri undangan rapat dari KOMNAS HAM RI mengenai pelayanan pengaduan untuk penegakan HAM di Indonesia. Wakil Ketua Internal KOMNAS HAM, Munafrizal Manan dalam paparannya menyampaikan bahwa di Sumatera Utara terdapat 246 (dua ratus empat puluh enam) jumlah kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang disampaikan ke KOMMNAS HAM. Sumatera Utara menjadi lokasi pengadu tertinggi ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pengaduan tertinggi didominasi oleh permasalahan APH dan diikuti permasalahan agraria/pertanahan. (02/06/2022)
Selanjutnya KOMNAS HAM RI menegaskan bahwa telah diberikan mandat oleh negara agar dapat memediasi setiap kasus dugaan pelanggaran HAM. Adapun fungsi Mediasi dalam pasal 89 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 yaitu Perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Salah satu Proses Penangan Pengaduan dalam Pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa pemeriksaan atas pengaduan KOMNAS HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung upaya penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan itu Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran pidana sudah tentu pelanggaran HAM, tetapi belum tentu jika pelanggaran HAM itu dikatakan pelanggaran pidana. Maka untuk itu, sangat perlu koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam pelaporan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM lintas instansi di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.