Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di daerah, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Kabupaten Dairi (Selasa,23 Januari 2024).
Bertempat di Kantor Bupati Dairi, kehadiran Tim Penilai Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sekaligus Penanggung Jawab Tim Kesekretariatan Pembinaan/Sosialisasi Wilayah Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah, Bapak Alex Cosmas Pinem didampingi oleh Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Desniar Damanik, selaku anggota tim disambut dengan baik oleh Sekda Kab. Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin ST,M.Ap, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit S,Sos, MM, dan Kepala Bagian Hukum Arjun Nainggolan, SH,MH beserta jajaran.
Penilaian IRH kepada Kabupaten Dairi dilakukan mengingat data-data dukung penilaian terhadap 4 (empat) variabel yang belum diupload pada aplikasi irh.kemenkumham.go.id. Keempat variabel diantaranya, harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi dan de-regulasi peraturan perundang-undangan, dan penataan database peraturan perundang-undangan daerah.
Ditegaskan oleh Alex Cosmas Pinem, bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Hukum, Sekda Kabupaten Dairi diharuskan melakukan penguploadan data dukung 2023 yang akan dinilai oleh tim sehingga nantinya akan mendapatkan nilai IRH yang diharapkan. Dimana melalui penilaian ini kemudian akan menentukan tingkat reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
Sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan penilaian ini ditemukan kendala dalam pemahaman terkait data dukung yang harus diupload mengingat penilaian tahun sebelumnya belum mencapai nilai yang maksimal. “Setiap permasalahan ataupun kendala harus diselesaikan dengan ditemukan solusinya dan dilakukan perbaikan kedepannya, sehingga proses penginputan data dukung dapat segera diselesaikan” pungkas Alex.
Hal senada pula disampaikan oleh Kabag Hukum, bahwa Kabupaten Dairi berkomitmen melaksanakan arahan dan segera merespon hal-hal yang menjadi perhatian dalam penilaian IRH Tahun 2024 dan akan membina komunikasi yang baik dengan Tim IRH yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.