Langkat - Kali ini dengan 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Langkat sekaligus, Tim Divisi Administrasi lanjutkan Monitoring dan Evaluasinya ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura. Kamis, (06/07/2023).
Tentunya, Tim tidak dapat menyambangi ketiga UPT tersebut dalam satu hari secara langsung. Agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi kali ini berjalan secara efisien, operator Manajemen Risiko (MR), Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dari ketiga UPT diundang untuk hadir pada Aula Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat untuk mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Tim dari Kantor Wilayah.
Kepada para operator yang hadir, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik, menyampaikan adanya penurunan yang signifikan dalam pemenuhan dokumen dan data dukung pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, tidak terkecuali pada ketiga UPT Langkat tersebut.
"Pada B03 dan B06 2023 ini, terjadi penurunan yang signifikan dalam pemenuhan dokumen dan data dukung pada satuan kerja Sumatera Utara, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura," ujar Hotmonaria.
Ia menyayangkan hal ini karena menurutnya seluruh dokumen dan data dukung yang diminta setiap triwulan tersebut merupakan tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan sehari-hari oleh satuan kerja.
Di samping itu, Hotmonaria juga menegaskan 4 kunci penting yang harus dikuasai oleh satuan kerja, yaitu Manajemen Komunikasi, Manajemen Media, Manajemen Risiko, dan Manajemen Pengaduan.
"Terdapat 4 kunci yang harus dikuasai oleh satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita, yaitu Manajemen Komunikasi, Manajemen Media, Manajemen Risiko, dan Manajemen Pengaduan," jelasnya.
Dalam Manajemen Risiko sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh satuan kerja pada Dokumen Matriks Manajemen Risiko serta Laporan Pengendalian dan Pemantauan Risikonya.
Oleh karena itu, pembimbingan lebih lanjut dalam penyusunan Dokumen Matriks Manajemen Risiko serta Laporan Pengendalian dan Pemantauan Risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura harus dilakukan di kemudian hari.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Staf Bagian Program dan Hubungan Masyarakat serta Operator Manajemen Risiko (MR), Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura.