Simalungun - Dorong peningkatan pendaftaran permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan pendampingan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun. Jum'at (04/02/2022).
Pendampingan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Simalungun ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun yang telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Dari hasil pendampingan hari ini, masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah SK Bupati tentang Pengurusan Indikasi Geografis Robusta Simalungun, meski begitu, draft SK Bupati ini sendiri sudah ada hanya tinggal memutuskan nama-nama yang perlu dicantumkan di dalam SK tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Epson Sinaga, memastikan bahwa SK Bupati tersebut akan selesai paling lama satu minggu setelah pertemuan hari ini. Selain itu, Epson juga mengarahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi dan terus memberi dukungan penuh terhadap kesuksesan dari pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun.
"Saya berharap, Kopi Robusta Simalungun akan segera mendapatkan sertifikasi berupa label nama dan proteksi hak Indikasi Geografis yang terdaftar dalam pusat data Indikasi Geografis. Jadi, produk-produk Kopi Robusta Simalungun bisa dikenal di tingkat nasional maupun internasional," ujar Epson.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, dengan didampingi oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta tim kali ini disambut dengan baik oleh para OPD yang hadir mendampingi Epson, mulai dari perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.