Medan – Dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan Orasi Ilmiah dengan tema “Urgensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, yang bertempat di gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU. (04/02)
Mengawali orasinya, Yasonna menyampaikan latar belakang disusunnya UU Cipta Kerja ialah untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan menciptakan lapangan kerja dengan regulasi yang mudah, terutama di tengah pandemi Covid-19. Berbagai hambatan dalam melakukan transformasi ekonomi sehingga tidak dapat optimal menciptakan lapangan kerja, salah satunya birokrasi perizinan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih sehingga memerlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang yang komprehensif dan terobosan ini ialah Omnibus Law. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, untuk mencapai tujuan cipta kerja yang optimal.
UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada tanggal 25 November 2021 melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, ada tiga poin yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah, yaitu :
1. Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan).
2. Secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Putusan MK diucapkan; dan
3. Pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah dan DPR telah menyatakan akan menghormati, mematuhi, dan segera melaksanakan Putusan MK atas UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing yang tentunya investasi tersebut akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
“Pembentukan Undang-Undang dengan metode Omnibus Law bukanlah hal yang baru dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia dengan tujuan agar Negara selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak di Indonesia serta memberikan kemudahan dalam berusaha di Indonesia. Kepada adik-adik mahasiswa agar melihat UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law ini dari perspektif yang jernih, tidak hanya dari satu sisi saja. Di dunia yang bergerak cepat ini, kita harus mau menerima perubahan dan meninggalkan cara-cara konvensional, sehingga nantinya perubahan ini bermanfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia”, ucap Yasonna menutup orasinya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Sosial Min Usihen, Staff Khusus Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan, Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis Bane Raja Manalu, Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar, serta seluruh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, baik yang mengikuti secara luring maupun daring.