Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/12).
Kegiatan dengan format Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan dalam rangka Pengawasan terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR di Provinsi Sumatera Utara. Dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jahari didampingi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang, jajaran Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan sekitar menerima kunjungan 18 orang anggota DPR RI yang diketuai oleh Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, kegiatan di pandu oleh Mulfachri Harahap, sementara Kepala UPT lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Pada agenda hari ini, pimpinan unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly, Jahari Sitepu memulai penjelasan secara umum mengenai kondisi UPT jajaran beserta SDM-nya dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai anggaran yakni, seputar realisasi anggaran Tahun 2023, program prioritas, realisasi PNBP Tahun 2023, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Di bidang pengawasan, Jahari memaparkan strategi dalam mengurangi permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan, pembinaan dan revitalisasi sistem Pemasyarakatan secara adil dan obyektif, termasuk pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain itu, Jahari menggambarkan kondisi Lapas dan Rutan di Sumatera Utara berkenaan dengan fasilitas, sarana dan prasarana, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam peningkatan pengawasan serta pembinaan WBP maupun klien Bapas.
Jahari menegaskan bahwa jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga mendukung pemenuhan hak politik WBP dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan memastikan daftar pemilih tetap yang ada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara melalui kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa, Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jahari juga menerangkan tentang pelaksanaan pelaksanaan fungsi Keimigrasian, yakni dalam pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing, maupun kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi dan menindak permasalahan Orang Asing atau Tenaga Kerja Asing Ilegal, strategi peningkatan kecepatan dan kualitas layanan publik seperti layanan paspor, hukum dan Hak Kekayaan Intelektual, program yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
(humas/sowat)