Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan sekaligus Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Serdang Bedagai-Tebing Tinggi, menghadiri giat Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara tepatnya pembukaan pendidikan magang bersama anggota luar biasa (ALB) dan seleksi ALB periode November 2023 yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Sumatera Utara Bersama Pengurus Daerah INI Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat bertempat di Hotel Le Polonia Medan. (24/11)
Kegiatan diketuai oleh Mega Magdalena dan dihadiri oleh Ketua Pengwil INI Sumatera Utara Ikhsan Lubis. Dalam sambutannya, Ikhsan Lubis menyampaikan bahwa organisasi Notaris bertujuan untuk memperjuangkan dan memelihara kepentingan, keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan lembaga Notaris di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi jabatan Notaris. Dalam organisasi notaris juga membutuhkan penguatan terhadap fungsi kode etik notaris dan berupaya mengatur perilaku Notaris secara normative, yakni memberi norma (aturan/kaidah) pada tingkah laku Notaris sehingga Notaris dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan jabatan dan berperilaku, dan salah satu bentuk kegiatannya adalah giat pendidikan magang seperti yang dilakukan sekarang.
Senada dengan itu, dalam sambutannya Flora menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pendidikan magang bersama anggota luar biasa (ALB) dan seleksi ALB periode November 2023 yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Sumatera Utara bersama Pengurus Daerah INI Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Para peserta diharapkan untuk memanfaatkan pertemuan sebaik-baiknya demi meningkatkan pemahaman atas Kode Etik Notaris maupun aplikasinya, baik dalam rangka menjalankan jabatan Notaris maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kedepannya tanggung jawab Notaris dalam pelayanan kepada publik harus sesuai dengan moral etika profesi dan undang-undang serta menjalankan dan menjunjung tinggi ketentuan Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya, terkhusus penerapan prinsip kehati-hatian. Menjadikan organisasi sebagai wadah untuk bersilahturahmi dan area belajar serta bermanfaat positif bagi seluruh anggota.