MEDAN - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Purwanto didampingi Kepala Divisi administrasi, Betni Purba, Kepala Bidang HAM, Jonson Siagian dan Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Desni Manik mengikuti kegiatan Video Teleconference tentang Diseminasi HAM bertemakan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM, Kamis (4/6/2020).
Dirjen HAM, Mualimin Abdi yang merupakan keynote speaker pada kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merefresh pengetahuan mengenai Permenkumham No. 27 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM juga sebagai sosialisasi beralihnya pelayanan publik berbasis HAM dari Direktorat Informasi HAM menjadi Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM.
Sesi berikutnya, Direktur Diseminasi & Penguatan HAM yang juga sebagai Narasumber, Johno Supriyanto membahas mengenai pelaksanaan Pelayanan publik berbasis HAM di masing-masing UPT dan permasalahannya. Untuk tahun 2019, masih sedikit UPT yang mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di dikarenakan dipertimbangkannya Penilaian IPK-IKM, pelaksanaan E-Lapor, dan capaian WBK-WBBM di masing-masing UPT. (HUMAS/RAD)