Medan – Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Ekjon Warman Lingga bersama Denni Jumanson, Analis Keimigrasian Muda mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2021 yang diselengarakan oleh Badan Kesbangpol Prov. Sumut, Kamis, (16/12).
Disampaikan bahwa tujuan diadakan Rapat ini adalah untuk menjalin terciptanya kondisi kondusif mencegah konflik sosial di wilayah Sumatera Utara. Membuka rapat, Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Safruddin menyampaikan bahwa konflik sosial dapat dilaporkan dengan segera demi percepatan tindak lanjut oleh Kemendagri.
Sementara itu, AKBP Ilham, Kabagops Polda Sumut menambahkan ada sebanyak 401 kasus konflik di Sumut pada tahun 2020 sebanyak 401 kasus, 348 kasus diselesaikan secara hukum dan 53 kasus diselesaikan dengan damai. Sementara tahun 2021 terjadi penurunan, ada sebanyak 244 kasus konflik, 166 kasus diselesaikan secara hukum dan 44 masih dalam proses penyelesaian.
Kasus ini diantaranya terkait bentrok Ormas, konflik Pilkades/Pilkada/Pileg, sengketa lahan termasuk Tanah Eks PTPN, radikalisme dan terorisme. Rapat ini menghasilkan rencana tindak lanjut yakni pembentukan tim pengkajian terhadap konflik warga di Belawan, penegakan hukum terhadap para pengungsi yang melanggar tata tertib, revisi Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi serta para tokoh masyarakat diminta memberikan pernyataan yang dapat menyejukkan dan memberi rasa damai ditengah masyarakat.
Bertempat di Hotel Emerald Garden Medan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Kesbangpol Prov. Sumut, Kepolisian Sumut, Kodam I/BB, Kanwil Bulog Sumut, Ka. Otoritas Bandara Wil. III Sumut, MUI Sumut, PGI Sumut, PWI Sumut, Walubi Sumut, Matakin Sumut, PHDI Sumut, KNPI Sumut serta unsur perangkat daerah Sumut lainnya. (HUMAS/sowat)