Medan - Menjelang batas akhir pelaporan harta kekayaan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kriston Napitupulu memastikan seluruh pegawai telah melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan baik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang belum melaporkan harta kekayaan baik LHKPN juga LHKASN karena ini sudah memasuki bulan Maret dimana batas akhir pelaporannya. Begitupun diingatkan juga untuk melaporan SPT ,” kata Kriston, Jumat (04/03).
Lebih lanjut Kriston menyampaikan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada instansi ini yakni Telemedicine, Kumham Menyapa, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dan pelaporan Target Kinerja periode B01 dan B02 pun tak lupa disampikan untuk segera disampaikan. Mewakili Divisi Pemasyarakatan, Kriston memastikan bahwa laporan dari Divisi Pemasyarakatan lengkap.
Dilaksanakan di Halaman Kanwil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto serta para pegawai Kanwil turut hadir pada pelaksanaan Apel Pagi ini. (HUMAS/sowat)