MEDAN – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Sutrisman menerima kunjungan Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (DJP Sumut II) di Ruang Kakanwil, Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (Kamis,07/11/2019).
Pihak dari DJP Sumut II diantaranya Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Ridwan, Kepala Seksi Intelijen, Rudy Rosa Putra dan Staf Pelaksana Seksi Bimbingan Penagihan. Adapun kunjungan DJP Sumut II perihal permohonan bantuan tempat penyanderaan sehubungan dengan pelaksanaan penyanderaan di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II.
Ridwan menjelaskan, dalam rangka mendukung kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan Negara dari sektor pajak, diperlukan upaya penegakan hukum yang jelas. Direktorat Jenderal Pajak telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk melakukan penyanderaan terhadap Penaanggung Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-02.UM.09.01 Tahun 2003, 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Atas dasar hal tersebut, jika sewaktu-waktu kami mengajukan permohonan penitipan untuk dapat menyediakan tempat untuk penitipan sandera penanggung pajak,” tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Sutrisman menyambut baik kunjungan serta maksud dan tujuan yang disampaikan oleh pihak DJP Sumut II.
Sutrisman mengungkapkan bahwa Kemenkumham Sumut akan menyiapkan ruangan atau kamar khusus di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang akan diperuntukan bagi penyanderaan wajib pajak yang bermasalah.
"Mekanisme pelaksanaan terkait hal tersebut akan diatur selanjutnya oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) terkait,” tegas Sutrisman.* (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)