Medan, Agar kebutuhan anggaran sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dan terlaksanannya pendampingan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja di jajaran Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023 yang diikuti seluruh operator RKAKL secara virtual.
Kegiatan ini juga sebagai langkah nyata Kantor Wilayah melakukan fungsi dan tugas pembinaan, pengoordinasian dan pengawasan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel.
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian / Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L. Atau Pagu Indikatif dapat dikatakan rancangan atau kemungkinan awal patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja kementerian.
“Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A 2023 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan postur yang tersedia” kata Rudi Hartono Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah dalam sambutannya sekaligus mewakili Kepala Kantor membuka kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023 bertempat di ruang Saharjo. (Jum’at,27/05/22)
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan serta pengendalian kepada satuan kerja
/ unit pelaksana teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara agar mempunyai pemahaman dan kemampuan yang sama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja pada masing-masing Satker, mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan memperkecil terjadinya revisi anggaran” lanjutnya
Setelah Satuan Kerja menerima Pagu Indikatif, setiap Kepala Satuan Kerja diminta untuk melibatkan semua Pejabat Struktural untuk bersama sama menyusun rencana kerja dan anggaran. Dengan demikian Pokja Penguatan Akuntabilitas yaitu Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan terlaksana dengan baik dan menjadi data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pembangunan zona integritas satuan kerja menuju WBK/WBBM.
Sehingga dapat mewujudkan sinergitas, koordinasi dan komunikasi dua arah terkait
penyusunan rencana kerja dan anggaran, dan tercapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan dengan predikat Good Governance. (Humas/FM)