Medan - Jumat, 28 Agustus 2020, bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dilaksanakan Kegiatan Supervisi Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik (Alegtron) pada Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan ini mengundang Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Siregar beserta tim. Membuka kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto membacakan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut menyampaikan apresiasinya atas dipilih dan dipercayakannya Kanwil Sumatera Utara menjadi tempat pelaksanaan Supervisi Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik (Alegtron). Dimana Kanwil Kemenkumham Sumut salah satu dari 5 Kanwil yang terpilih sebagai pilot project, 4 Kanwil lainnya yaitu Kanwil Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara.
Dengan adanya program ini mudah-mudahan kedepannya kita dapat memberikan layanan yang cepat, efisien dan efektif terhadap permohonan legalisasi dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan keluar negeri serta dapat menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program ini juga memberikan keuntungan dimana pencetakan dan pengambilan stiker legalisasi nantinya tidak hanya dilakukan di pusat, namun juga bisa di wilayah dan salah satunya di Kanwil Sumatera Utara. (HUMAS/SEP)