Medan - Dalam rangka kegiatan Koordinasi Evaluasi Aksi HAM B04 dan Persiapan Aksi HAM B08 bekerjasama dengan Biro Hukum Provsu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik dan tim, bertempat di Ruang Rapat III Biro Hukum Provsu melaksanakan rapat persiapan untuk Aksi HAM B08 Pemda Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan Tahun 2023. (07/07)
Kasubag Tata Usaha Biro Hukum Prov Sumut Winda Diana Silitonga membuka kegiatan dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM terkait Capaian Aksi HAM Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan periode B04 Tahun 2023 berdasarkan Perpres 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, dimana dari hasil evaluasi tim RANHAM Pusat masih ada data yang belum terlengkapi dengan sempurna, sehingga perlu diperhatikan dengan lebih serius agar untuk laporan B08 bisa memenuhi data dukung yang diminta. Namun diharapkan agar Kab. Mandailing Natal dan Kota Padang Sidimpuan membuat grup Whatsapp atau membuat rapat internal terlebih dahulu untuk mempermudah komunikasi dan menyatukan persepsi dalam memenuhi kelengkapan data untuk B08 kedepannya serta boleh didiskusikan terlebih dahulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Perwakilan dari Karo Hukum Provsu, menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan arahan serta menutup acara hari ini Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM juga menyampaikan bahwa kedepannya perlu dijadwalkan pelaksanaan rapat Koordinasi Aksi HAM B08 Kab. Mandailing Natal dan Kota Padang Sidimpuan Tahun 2023 serta melakukan pendampingan terkait penyampaian Pelaporan Aksi HAM sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021.