Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satunya dalam bidang Imigrasi. Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah naungan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut terus berbenah meningkatkan pelayanan.
Rudenim sendiri merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi. Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Divisi Keimigrasian menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Belawan. Bertempat di Ruang Rapat Rudenim Medan. (Jum’at, 7/7/2023). Perjanjian ini berkenaan dengan kerja sama dalam hal pelayanan Kesehatan dan posyandu anak-anak bagi deteni yang berada di Rudenim Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rumah Detensi Medan Sarsaralos Sivakkar, dengan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dr. Mohammad Mukhlis yang disaksikan oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ekjon Warman Lingga. Dengan adanya perjanjian Kerja Sama ini pelayanan kesehatan bagi deteni yang ada di Rudenim dapat dilaksanakan dengan maksimal, terlebih lagi mayoritas penghuni Rudenim Medan merupakan pengungsi yang sudah final reject yang terdiri dari Ayah, Ibu dan anak-anak. Hal ini merupkan bentuk kepedulian Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemenuhan hak dasar para pengungsi di bidang Kesehatan. Turut Hadir dalam kegiatan ini Lurah Belawan II Sarimah, Perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan dan Pegawai di lingkungan Rudenim Medan.